Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Perdata dan Tata Usaha Negara, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya: 

Pasal 975 
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya 

Pasal 976 
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: 
a.     penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; 
b.     pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; 
c.     koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; 
d.     pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan 
e.     pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Pasal 977 
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas: 
a.     Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara; dan 
b.     Subseksi Pertimbangan Hukum 
 
Pasal 978 
a.     Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, penegakan hukum, dan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara. 
b.     Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.