Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Rumah restorative justice merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.
5 (Lima) Prinsip Keadilan Restorative
1. Prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya;
2. Prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya;
3. Prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif;
4. Prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya; dan
5. Prinsip memperbaiki kesalahan.
Syarat Restoratif Justice
a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
