Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Tindak Pidana Khusus, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya: 

Pasal 971 
Seksi Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. 
 
Pasal 972 
Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: 

a.     penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; 
b.     pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri; 
c.     koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri; 
d.     pelaksanaan hubungan kerjadengan instansi atau Lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Negeri; dan 
e.     pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Negeri. 

Pasal 973 
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri atas: 

a.     Subseksi Penyidikan; dan 
b.     Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi. 

Pasal 974 
a.     Subseksi Penyidikan melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan dalam rangka pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan serta pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri. 
b.     Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi, penyiapan pelaksanaan dan pengendalian, pemberian bimbingan teknis, penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan data dan penyajian informasi, pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan Tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, Upaya hukum biasa, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan lepas bersyarat, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri.