Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Sub Bagian Pembinaan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya:
Pasal 958
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaanketatausahaan kepegawaian kesejahteraan pegawai, keuangan,perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknisdan administrasi bagi seluruh satuan kerja diLingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan
tugas.
Pasal 959
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
a. melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di bidang administrasi;
b. melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c. melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian apparat Kejaksaan di daerah hukumnya;
d. melaksanakan pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Negeri; dan
e. pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Pasal 960
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Urusan Perlengkapan; dan
c. Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Pasal 961
a. Urusan Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian serta kesejahteraan pegawai, dan keuangan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
b. Urusan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
c. Urusan Tata Usaha, Perpustakaan, dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perpustakaan dan dokumentasi hukum, pengelolaan data statistik kriminal dan penerapan dan pengembangan teknologi informasi.