Akhir Bukanlah yang Terakhir
Sejak bulan April, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan Ngaropi Sonten Jeung Kades, sebuah ruang diskusi santai bersama para Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 183 Kepala Desa telah mendapatkan kesempatan yang sama untuk berdialog secara terbuka dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Bukan sekadar temu wicara, melainkan pertemuan yang membuka pintu sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam setiap sesi diskusi, terungkap berbagai dinamika di tingkat desa termasuk keresahan atas tekanan dari oknum yang sering kali menyebarkan informasi tidak benar. Merespon hal tersebut, Kejaksaan Negeri Purwakarta mendorong lahirnya solusi yaitu pelatihan pemuda desa untuk menulis berita desa secara positif dan aktual. Langkah ini menjadi tameng terhadap berita negatif serta memperkuat posisi informasi desa di tengah arus digital yang kadang tidak berpihak.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta mengusulkan agar setiap desa memiliki standar prosedur dalam menghadapi oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk keberanian dalam menegakkan kebenaran dan menjaga marwah pemerintahan desa.
Sebagai wujud keberlanjutan, Kejaksaan Negeri Purwakarta akan membentuk Paralegal Desa. Sosok terlatih di bidang hukum, meski bukan berlatar belakang hukum, yang akan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum dasar.
Kegiatan “Ngaropi Sonten Jeung Kades” mungkin telah memasuki akhir rangkaian, namun bukan akhir dari perjalanan. Justru ini adalah awal dari babak baru untuk bersinergi membangun desa yang kuat dari sisi hukum, membina generasi muda agar melek informasi, dan menjalin kolaborasi berkelanjutan antara kejaksaan dan pemerintahan desa.
Karena sejatinya, setiap akhir adalah pijakan menuju langkah selanjutnya. Akhir bukanlah yang terakhir, tetapi momentum untuk terus bergerak bersama, demi desa yang cerdas hukum, adil dalam tindakan, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Sejak bulan April, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan Ngaropi Sonten Jeung Kades, sebuah ruang diskusi santai bersama para Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 183 Kepala Desa telah mendapatkan kesempatan yang sama untuk berdialog secara terbuka dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Bukan sekadar temu wicara, melainkan pertemuan yang membuka pintu sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam setiap sesi diskusi, terungkap berbagai dinamika di tingkat desa termasuk keresahan atas tekanan dari oknum yang sering kali menyebarkan informasi tidak benar. Merespon hal tersebut, Kejaksaan Negeri Purwakarta mendorong lahirnya solusi yaitu pelatihan pemuda desa untuk menulis berita desa secara positif dan aktual. Langkah ini menjadi tameng terhadap berita negatif serta memperkuat posisi informasi desa di tengah arus digital yang kadang tidak berpihak.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta mengusulkan agar setiap desa memiliki standar prosedur dalam menghadapi oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bentuk keberanian dalam menegakkan kebenaran dan menjaga marwah pemerintahan desa.
Sebagai wujud keberlanjutan, Kejaksaan Negeri Purwakarta akan membentuk Paralegal Desa. Sosok terlatih di bidang hukum, meski bukan berlatar belakang hukum, yang akan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum dasar.
Kegiatan “Ngaropi Sonten Jeung Kades” mungkin telah memasuki akhir rangkaian, namun bukan akhir dari perjalanan. Justru ini adalah awal dari babak baru untuk bersinergi membangun desa yang kuat dari sisi hukum, membina generasi muda agar melek informasi, dan menjalin kolaborasi berkelanjutan antara kejaksaan dan pemerintahan desa.
Karena sejatinya, setiap akhir adalah pijakan menuju langkah selanjutnya. Akhir bukanlah yang terakhir, tetapi momentum untuk terus bergerak bersama, demi desa yang cerdas hukum, adil dalam tindakan, dan sejahtera bagi seluruh warganya.





