Jaksa Garda Desa dalam Mendukung Pembangunan Desa serta Kesejahteraan Masyarakat..
Jaksa Garda Desa merupakan program inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Program ini diwujudkan melalui pendampingan hukum, sosialisasi, serta pemberdayaan desa dengan memanfaatkan lahan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya dalam pola tanam untuk memperkuat ketahanan pangan. Fokus utama program ini adalah pengawalan penggunaan dana desa agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi. Selain itu, program jaga desa juga diarahkan untuk memberdayakan UMKM desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
Dalam acara Abraham Live in Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana S.H., M.H. menyampaikan bahwa masih banyak kepala desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa, karena perbedaan latar belakang pendidikan maupun pengalaman manajerial. Terdapat 183 Desa di Kabupaten Purwakarta yang dilaporkan terkait pengelolaan dana desa, dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan kunjungan langsung ke desa-desa, Kejaksaan Negeri Purwakarta menemukan banyak kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Menyikapi hal tersebut, Kejari Purwakarta menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum melalui Jaksa Garda Desa, agar para perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan hukum, mekanisme administrasi, serta tata kelola keuangan yang baik.
Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, melakukan sosialisasi, dan membangun kesadaran hukum di kalangan pemerintah desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar, dana desa tersalurkan dengan tepat, serta hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Jaksa Garda Desa merupakan program inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan ketahanan pangan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Program ini diwujudkan melalui pendampingan hukum, sosialisasi, serta pemberdayaan desa dengan memanfaatkan lahan desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), khususnya dalam pola tanam untuk memperkuat ketahanan pangan. Fokus utama program ini adalah pengawalan penggunaan dana desa agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi. Selain itu, program jaga desa juga diarahkan untuk memberdayakan UMKM desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
Dalam acara Abraham Live in Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana S.H., M.H. menyampaikan bahwa masih banyak kepala desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa, karena perbedaan latar belakang pendidikan maupun pengalaman manajerial. Terdapat 183 Desa di Kabupaten Purwakarta yang dilaporkan terkait pengelolaan dana desa, dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan kunjungan langsung ke desa-desa, Kejaksaan Negeri Purwakarta menemukan banyak kesalahan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Menyikapi hal tersebut, Kejari Purwakarta menginisiasi kegiatan penyuluhan hukum melalui Jaksa Garda Desa, agar para perangkat desa memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan hukum, mekanisme administrasi, serta tata kelola keuangan yang baik.
Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, melakukan sosialisasi, dan membangun kesadaran hukum di kalangan pemerintah desa, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar, dana desa tersalurkan dengan tepat, serta hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





