Banyak orang tidak menyadari bahwa kendaraan yang mereka miliki dapat dirampas negara jika terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 KUHP, barang-barang milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja digunakan untuk kejahatan harus disita untuk negara.
Sering kali, masyarakat enggan mengakui kepemilikan kendaraan karena takut dikaitkan dengan suatu kasus. Padahal, jika seseorang benar-benar tidak terlibat dan dapat membuktikan di persidangan bahwa kendaraannya digunakan tanpa sepengetahuannya, maka barang tersebut akan dikembalikan.
Sayangnya, banyak terdakwa memilih diam dan tidak berusaha membuktikan bahwa kendaraan tersebut dipakai tanpa izin dari pemiliknya karena takut melibatkan pemiliknya, begitupun pemilik takut terseret kasus tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut tetap dianggap sebagai alat kejahatan dan resmi dirampas.
Karena dianggap sebagai alat kejahatan dan tidak diketahui siapa pemiliknya
Jadi, jangan takut jika Anda memang benar! Berani karena benar, takut karena salah. Pastikan Anda memahami hukum agar tidak kehilangan hak atas barang yang Anda miliki. Ingat, hukum tetap berjalan, dan ketidaktahuan bukan alasan untuk bebas dari tanggung jawab!
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta, BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Sering kali, masyarakat enggan mengakui kepemilikan kendaraan karena takut dikaitkan dengan suatu kasus. Padahal, jika seseorang benar-benar tidak terlibat dan dapat membuktikan di persidangan bahwa kendaraannya digunakan tanpa sepengetahuannya, maka barang tersebut akan dikembalikan.
Sayangnya, banyak terdakwa memilih diam dan tidak berusaha membuktikan bahwa kendaraan tersebut dipakai tanpa izin dari pemiliknya karena takut melibatkan pemiliknya, begitupun pemilik takut terseret kasus tersebut. Akibatnya, kendaraan tersebut tetap dianggap sebagai alat kejahatan dan resmi dirampas.
Karena dianggap sebagai alat kejahatan dan tidak diketahui siapa pemiliknya
Jadi, jangan takut jika Anda memang benar! Berani karena benar, takut karena salah. Pastikan Anda memahami hukum agar tidak kehilangan hak atas barang yang Anda miliki. Ingat, hukum tetap berjalan, dan ketidaktahuan bukan alasan untuk bebas dari tanggung jawab!
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta, BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





