Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah masyarakat secara cepat, mudah, dan terjangkau. Program ini diharapkan mampu mengurangi sengketa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas kepemilikan tanah.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan berperan melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis dengan memberikan pendampingan hukum kepada instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional. Pendampingan ini meliputi pemberian legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lain guna mencegah kesalahan administratif dan pelanggaran hukum sejak dini.
Selain itu, kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan, seperti pungutan liar, pemalsuan dokumen, dan konflik kepentingan. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan PTSL berjalan transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan berperan melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis dengan memberikan pendampingan hukum kepada instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional. Pendampingan ini meliputi pemberian legal opinion, legal assistance, serta tindakan hukum lain guna mencegah kesalahan administratif dan pelanggaran hukum sejak dini.
Selain itu, kejaksaan juga melakukan pengawasan terhadap potensi penyimpangan, seperti pungutan liar, pemalsuan dokumen, dan konflik kepentingan. Pengawasan ini bertujuan memastikan pelaksanaan PTSL berjalan transparan dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.




