Eksekusi Demi Melanjutkan Penegakan Hukum Selanjutnya

 Eksekusi Demi Melanjutkan Penegakan Hukum Selanjutnya

Salah satu peran jaksa adalah sebagai eksekutor. Saat pemrosesan perkara pidana selesai dan diputuskan dengan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka jaksa eksekutor berperan mengeksekusi semua hal yang terdapat dalam putusan tersebut salah satunya adalah Barang Bukti.

Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Purwakarta telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merek Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWD jenis Mobil Bus dengan nomor rangka MHCNKR55HFJ063859, nomor mesin M063859, nomor polisi L 7763 AF beserta kunci, serta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 00205974.

Barang bukti ini terkait dengan perkara pidana atas nama ABD. HAYYI dan AGUS SOHIB, yang berdasarkan putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) jo. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar 2 (dua) kali Rp895.881.342,00, yakni total yang harus dibayarkan sebesar Rp1.791.762.684,00. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk menutupi jumlah denda. Bila penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Setelah proses eksekusi, barang bukti berupa mobil dan STNK tersebut diserahkan kepada Penyidik Pomdam V/Brawijaya, untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersangka SERTU HERMAN HIDAYAT, sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang kini ditangani oleh Pomdam V/Brawijaya.

Wes... selesai deh satu tugas jaksa!

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid] 

Berita Lainnya