Diskusi kades bersama Kajari di Saung Adhyaksa

 Diskusi kades bersama Kajari di Saung Adhyaksa

Ngaropi Sonten Jeung Kades, Progam kejaksaan negeri Purwakarta yang bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan. Dengan konsep diskusi terbuka dan Santai, pada 11 Juni 2025, 4 kepala desa yang terdiri dari Kepala Desa Wanayasa, Kepala Desa Babakan, Kepala Desa Hegarmanah dan Kepala Desa Ciawi berkesempatan untuk  melakukan diskusi bersama kepala kejaksaan negeri Purwakarta mengenai berbagai permasalahan hukum dan administrasi di wilayah desa. 

Dalam diskusi tersebut salah satu kepala desa menyampaikan adanya persoalan terkait tanah warga disegel oleh salah satu oknum dan sudah tanah tersebut sudah dilakukan transaksi jual beli dengan orang purwakarta. Bahwa tanah tersebut sudah di pasang plang “dilarang masuk tanpa izin” yang ditandatangani oleh kuasa hukum oknum tersebut. 

Terkait hal tersebut Kejaksaan Negeri Purwakarta siap membantu dengan Kepala Desa membuat surat ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Kejaksaan Negeri Purwakarta akan mengecek ke kantor BPN perihal tanah tersebut. 

Kedepannya Kejaksaan Negeri Purwakarta akan membentuk Paralegal Desa yang nantinya Paralegal Desa ini yang akan membantu warga desa yang mengalami persoalan di bidang hukum. Bahwa Paralegal bukan dari lulusan hukum tetapi merupakan seseorang yang mempunyai keterampilan hukum.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid] 

Berita Lainnya