"Jaksa Sahabat Dokter dan Tenaga Kesehatan: Bersama Membangun Layanan Kesehatan yang Bersih dan Bermartabat"
Kita semua sepakat bahwa kesehatan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. Tidak ada kemajuan yang dapat dicapai tanpa masyarakat yang sehat. Oleh karena itu, sektor kesehatan selalu menjadi perhatian utama dalam setiap agenda pembangunan nasional dan daerah. Namun, di sisi lain, kita juga menyadari bahwa bidang ini kerap kali dipandang sensitif oleh masyarakat. Berbagai persepsi, bahkan kecurigaan negatif, kerap menghantui tenaga kesehatan, terutama mereka yang memegang tanggung jawab manajerial seperti kepala puskesmas.
Kegalauan dan ketakutan akan risiko kesalahan administrasi, dugaan penyimpangan, atau bahkan kekhawatiran terhadap jeratan hukum, sering kali menjadi beban tersendiri bagi para kepala puskesmas. Padahal, semangat mereka adalah melayani, bukan melanggar.
Menyadari hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam sebuah langkah untuk melakukan pencegahan. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan kegiatan sosialisasi anti-korupsi kepada para kepala puskesmas, terciptalah sinergi positif antara dunia hukum dan dunia kesehatan.
Kejaksaan Negeri Purwakarta hadir bukan sebagai pihak yang menakutkan, melainkan sebagai sahabat dan mitra strategis dalam mendampingi para kepala puskesmas. Kehadiran Kejari Purwakarta bertujuan untuk memberikan arahan, pembinaan, dan perlindungan, agar para tenaga kesehatan tidak terjerumus ke dalam praktik yang melanggar hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif, khususnya dalam mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan para pemimpin fasilitas kesehatan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Kita semua sepakat bahwa kesehatan merupakan pilar utama dalam pembangunan bangsa. Tidak ada kemajuan yang dapat dicapai tanpa masyarakat yang sehat. Oleh karena itu, sektor kesehatan selalu menjadi perhatian utama dalam setiap agenda pembangunan nasional dan daerah. Namun, di sisi lain, kita juga menyadari bahwa bidang ini kerap kali dipandang sensitif oleh masyarakat. Berbagai persepsi, bahkan kecurigaan negatif, kerap menghantui tenaga kesehatan, terutama mereka yang memegang tanggung jawab manajerial seperti kepala puskesmas.
Kegalauan dan ketakutan akan risiko kesalahan administrasi, dugaan penyimpangan, atau bahkan kekhawatiran terhadap jeratan hukum, sering kali menjadi beban tersendiri bagi para kepala puskesmas. Padahal, semangat mereka adalah melayani, bukan melanggar.
Menyadari hal ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam sebuah langkah untuk melakukan pencegahan. Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan kegiatan sosialisasi anti-korupsi kepada para kepala puskesmas, terciptalah sinergi positif antara dunia hukum dan dunia kesehatan.
Kejaksaan Negeri Purwakarta hadir bukan sebagai pihak yang menakutkan, melainkan sebagai sahabat dan mitra strategis dalam mendampingi para kepala puskesmas. Kehadiran Kejari Purwakarta bertujuan untuk memberikan arahan, pembinaan, dan perlindungan, agar para tenaga kesehatan tidak terjerumus ke dalam praktik yang melanggar hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif, khususnya dalam mencegah terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan para pemimpin fasilitas kesehatan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





