Kegiatan “Ngaropi Sonten jeung Kades”
Kegiatan rutin “Ngaropi Sonten jeung Kades” yang telah berlangsung selama tiga bulan terus diselenggarakan. Kali ini, kegiatan dilaksanakan dalam satu hari dengan dua sesi, sebagai upaya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan pemerintahan desa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa secara lebih efektif dan efisien.
Dalam diskusi yang berlangsung santai dan terbuka tersebut dihadiri lima kepala desa dari wilayah yang berbeda, yakni Kepala Desa Cilingga, Kepala Desa Mekarsari, Kepala Desa Nangewer, Kepala Desa Pasirangin, dan Kepala Desa Gunung Hejo. Secara bergiliran, mereka menyampaikan berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi di desa masing-masing.
Salah satu hal penting yang mencuat dalam diskusi kali ini adalah pengakuan dari salah satu kepala desa yang mengaku pernah menghadapi oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Kasi Intelijen, dengan maksud memeras kepala desa. Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memberikan klarifikasi tegas. Beliau menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak pernah meminta apapun kepada kepala desa, serta mengimbau agar para kepala desa tidak takut dan tidak mudah terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejari Purwakarta akan terus mendampingi dan memperkuat kapasitas desa, dan berencana membentuk Paralegal Desa. Paralegal ini nantinya akan membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum secara langsung di tingkat desa. Meski tidak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan hukum formal, Paralegal Desa diharapkan memiliki keterampilan dan pemahaman hukum yang memadai untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum kepada warga desa.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata hadirnya Kejaksaan sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan, transparansi, dan keadilan di tengah masyarakat.
Kegiatan rutin “Ngaropi Sonten jeung Kades” yang telah berlangsung selama tiga bulan terus diselenggarakan. Kali ini, kegiatan dilaksanakan dalam satu hari dengan dua sesi, sebagai upaya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan pemerintahan desa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa secara lebih efektif dan efisien.
Dalam diskusi yang berlangsung santai dan terbuka tersebut dihadiri lima kepala desa dari wilayah yang berbeda, yakni Kepala Desa Cilingga, Kepala Desa Mekarsari, Kepala Desa Nangewer, Kepala Desa Pasirangin, dan Kepala Desa Gunung Hejo. Secara bergiliran, mereka menyampaikan berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi di desa masing-masing.
Salah satu hal penting yang mencuat dalam diskusi kali ini adalah pengakuan dari salah satu kepala desa yang mengaku pernah menghadapi oknum yang mengatasnamakan diri sebagai Kasi Intelijen, dengan maksud memeras kepala desa. Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memberikan klarifikasi tegas. Beliau menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak pernah meminta apapun kepada kepala desa, serta mengimbau agar para kepala desa tidak takut dan tidak mudah terpancing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejari Purwakarta akan terus mendampingi dan memperkuat kapasitas desa, dan berencana membentuk Paralegal Desa. Paralegal ini nantinya akan membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum secara langsung di tingkat desa. Meski tidak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan hukum formal, Paralegal Desa diharapkan memiliki keterampilan dan pemahaman hukum yang memadai untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum kepada warga desa.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata hadirnya Kejaksaan sebagai mitra strategis bagi pemerintah desa, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan, transparansi, dan keadilan di tengah masyarakat.





