Mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Purwakarta di Vonis Hakim

 Mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Purwakarta di Vonis Hakim

Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (07/05/2025) menjatuhkan Vonis Bersalah terhadap Terdakwa Jian Sajian Khamdan Bin Hamdani mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Purwakarta Tahun 2019 s/d 2020, dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani, Denda Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) Subsidair Kurungan 1 Tahun dan Uang Pengganti sebesar Rp. 315.503.964 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti 1 Bulan setelah Putusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap maka Harta Bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi diganti Pidana Penjara selama 2 Tahun. Terdakwa divonis terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor sesuai Tuntutan Penuntut Umum, karena Menggelapkan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Pelunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro Pada Kantor Pegadaian Unit Bisnis Mikro pada Tahun 2019 s/d 2021 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 315.503.964 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), atas Putusan Tersebut Terdakwa/PH&Penuntut Umum Menyatakan Pikir-Pikir.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid] 

Berita Lainnya