Ngaropi Sonten Jeung Kades
Dalam upaya mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyelenggarakan program inovasi "Ngaropi Sonten Jeung Kades". Program ini menjadi wadah diskusi informal namun sarat makna antara Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan para kepala desa guna menyerap langsung permasalahan hukum masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dengan menghadirkan lima kepala desa pada setiap sesinya. Pada 23 Mei 2025 hadir Kepala Desa Mekarjaya, Kepala Desa Ciracas, Kepala Desa Sumbersari, Kepala Desa Cibeber, dan Kepala Desa Gardu untuk melakukan diskusi
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program desa, termasuk menyatakan kesiapan dalam mendampingi pelaksanaan isbat nikah massal bagi warga desa yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Salah satu kepala desa yang hadir bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadi fasilitator kegiatan tersebut di wilayahnya.
Dalam diskusi tersebut juga membahas mengenai permasalahan anak-anak hasil pernikahan antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan warga negara asing yang belum memiliki kejelasan status hukum. Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam penyelesaian status perdata anak-anak tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program ini menjadi refleksi sinergi antara penegak hukum dan pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Dalam upaya mempererat komunikasi dan membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Purwakarta menyelenggarakan program inovasi "Ngaropi Sonten Jeung Kades". Program ini menjadi wadah diskusi informal namun sarat makna antara Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dengan para kepala desa guna menyerap langsung permasalahan hukum masyarakat di tingkat desa.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dengan menghadirkan lima kepala desa pada setiap sesinya. Pada 23 Mei 2025 hadir Kepala Desa Mekarjaya, Kepala Desa Ciracas, Kepala Desa Sumbersari, Kepala Desa Cibeber, dan Kepala Desa Gardu untuk melakukan diskusi
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung program-program desa, termasuk menyatakan kesiapan dalam mendampingi pelaksanaan isbat nikah massal bagi warga desa yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Salah satu kepala desa yang hadir bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjadi fasilitator kegiatan tersebut di wilayahnya.
Dalam diskusi tersebut juga membahas mengenai permasalahan anak-anak hasil pernikahan antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan warga negara asing yang belum memiliki kejelasan status hukum. Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam penyelesaian status perdata anak-anak tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program ini menjadi refleksi sinergi antara penegak hukum dan pemerintah desa untuk menciptakan tata kelola yang inklusif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





