Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Purwakarta Mengikuti Zoom Badan Pemulihan Aset

Dalam rangka menindaklanjuti Surat dari Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: B-1/H/Hjw/03/2025 tanggal 12 Maret 2025, perihal inventarisasi dan penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor dari perkara pelanggaran lalu lintas yang eksekusinya telah daluwarsa, Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan serangkaian langkah konkret.

Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan menyelesaikan barang bukti yang selama ini tersimpan di tempat penyimpanan barang bukti, namun belum dieksekusi karena terhambat oleh faktor daluwarsa maupun ketidakhadiran pihak terkait.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan barang bukti yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, sekaligus mendukung upaya penertiban aset negara serta pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid] 

Berita Lainnya