Pendampingan Hukum Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025

Dalam upaya mendukung kelancaran, tepat sasaran, serta akuntabilitas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 di bidang Sanitasi dan Air Minum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri Purwakarta mengadakan Kick-Off Meeting Pendampingan Hukum.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dalam rangka memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program pembangunan prasarana sanitasi dan air minum berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Pendampingan hukum ini berlandaskan pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 018/A/JA/07/2014 tentang Standar Operating Prosedur (SOP) pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tidak hanya mengawal proses pembangunan, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga memberikan rekomendasi strategis mengenai pentingnya sosialisasi pemeliharaan dan perbaikan sarana-prasarana kepada masyarakat, guna memastikan keberlanjutan fungsi infrastruktur setelah proyek selesai. Seluruh kegiatan juga diharapkan dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sebagai langkah nyata mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Dengan pelaksanaan Kick-Off Meeting ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki komitmen yang sama membangun sanitasi dan sistem air minum yang lebih baik, berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Purwakarta.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta, BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid] 

Berita Lainnya