Satu Tersangka, Akhirnya Memenuhi Panggilan, juga ditahan
Adanya seorang tersangka Dra. Hj. Siti Ida Hamidah yang belum memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta banyak menimbulkan pertanyaan public. Namun pada hari Kamis, 12 Juni 2025 yang bersangkutan memenuhi panggilan dan kemudian ditahan
Penahanan terhadap Siti Ida Hamidah merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam rangka Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya hal-hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, penyidik Kejari Purwakarta juga telah menahan enam dari tujuh tersangka lainnya yang berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS
Sebagai Kuasa Pemegang Anggaran, Siti Ida Hamidah diduga mengarahkan proses pemenangan tender pengadaan sarana dan prasarana tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.265.430.609 dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mendalami dan menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Adanya seorang tersangka Dra. Hj. Siti Ida Hamidah yang belum memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta banyak menimbulkan pertanyaan public. Namun pada hari Kamis, 12 Juni 2025 yang bersangkutan memenuhi panggilan dan kemudian ditahan
Penahanan terhadap Siti Ida Hamidah merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam rangka Untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya hal-hal yang dapat menghambat proses pemeriksaan. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, penyidik Kejari Purwakarta juga telah menahan enam dari tujuh tersangka lainnya yang berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS
Sebagai Kuasa Pemegang Anggaran, Siti Ida Hamidah diduga mengarahkan proses pemenangan tender pengadaan sarana dan prasarana tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.265.430.609 dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mendalami dan menguatkan bukti-bukti dalam kasus ini.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





