Tidak Ada Kata “AMPUN” bagi Pelaku TIPIKOR

 Tidak Ada Kata “AMPUN” bagi Pelaku TIPIKOR

Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Hj. YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Plered pada periode 2009 hingga 2017. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Hj. YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Terdakwa, yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan subsider kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar dan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sebesar Rp605.736.876.

Namun, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Hj. YEYET SULIAWATI Binti (alm) UDIN SUTARDI bersalah melakukan tindak pidana secara Melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp250.000.000, dan membayar uang pengganti senilai Rp681.004.876. masyarakat. JPU mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung dengan harapan agar keadilan dapat tercapai.

Tidak ada kata “ampun” bagi pelaku tindak pidana korupsi. Setiap tindakan yang merugikan keuangan negara harus dihadapi dengan sanksi yang setimpal. Dengan demikian hukum dapat memberi rasa aman 

Berita Lainnya