Upaya Banding Diajukan Kejari Purwakarta dalam Kasus Korupsi Puskesmas Plered

 Upaya Banding Diajukan Kejari Purwakarta dalam Kasus Korupsi Puskesmas Plered

Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa R. Erna Siti Nurjanah binti (Alm) Adang Kosdara, mantan Kepala Puskesmas Plered periode 2020–2024, yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 21 Mei 2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Namun, vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa atas dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp200.000.000 subsider 10 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menyatakan bahwa langkah banding diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara maksimal, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. 
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak bisa ditoleransi. Setiap pelaku yang terbukti bersalah harus mendapatkan sanksi tegas dan setimpal, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera. Tidak ada ruang “ampun” bagi mereka yang dengan sengaja merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid] 

Berita Lainnya