Diskusi Bersama untuk Menemukan Solusi melalui Program “Ngaropi Sonten Jeung Kades”

Diskusi Bersama untuk Menemukan Solusi melalui Program “Ngaropi Sonten Jeung Kades”

Program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menunjukkan dampak positif dalam memperkuat hubungan serta meningkatkan pemahaman hukum di tingkat pemerintahan desa. Melalui pendekatan diskusi santai namun bermakna, program ini telah menjadi wadah koordinasi strategis antara aparat penegak hukum dan para kepala desa di wilayah Purwakarta.

Kegiatan ini tidak hanya mendapat sambutan hangat dari para kepala desa, tetapi juga dinilai sangat bermanfaat sebagai sarana penyampaian dan pencarian solusi atas berbagai permasalahan hukum dan administrasi yang dihadapi di desa masing-masing. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Pada diskusi yang digelar pada 28 Mei 2025, lima kepala desa yaitu Kepala Desa Jatiluhur, Parakanlima, Kembang Kuning, Cibinong, dan Cilegong, berkesempatan berdialog langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan di wilayahnya, mulai dari aspek hukum, administrasi, hingga tantangan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam pertemuan tersebut adalah larangan bagi kepala desa untuk mengeluarkan surat kematian sebagai syarat pengurusan pernikahan. Praktik semacam ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan administrasi serta pelanggaran hukum. Oleh karena itu, seluruh kepala desa diimbau untuk selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pernikahan.

Selain itu, dalam diskusi tersebut juga kembali diingatkan pentingnya prinsip transparansi, tata kelola pemerintahan yang baik, serta komunikasi yang efektif antara kepala desa dan masyarakat. Dengan demikian, setiap permasalahan yang muncul di desa dapat diselesaikan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan koridor hukum.

Kejaksaan Negeri Purwakarta akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap proses administrasi di desa. Hal ini termasuk pencegahan penyalahgunaan surat keterangan, peningkatan pemahaman hukum aparat desa, hingga fasilitasi program-program seperti nikah massal yang dilakukan secara kolektif dan legal.

Kejaksaan Negeri Purwakarta akan memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap proses administrasi di desa. Hal ini termasuk pencegahan penyalahgunaan surat keterangan, peningkatan pemahaman hukum aparat desa, hingga fasilitasi program-program seperti nikah massal yang dilakukan secara kolektif dan legal.

Berita Lainnya