Kegiatan Ngaropi Sonten Memasuki Bulan Ketiga dalam Pelaksanaannya
Kegiatan Ngaropi Sonten yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta telah memasuki bulan ketiga. Program tersebut merupakan forum diskusi terbuka antara Kejaksaan dan para pemangku kepentingan di tingkat desa, khususnya para kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sejak awal pelaksanaan, program ini telah memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola administrasi desa.
Pada tanggal 10 Juni 2025, sebanyak lima kepala desa mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kelima kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Sukadami, Wanasari, Simpang, Sakambang, dan Nangerang. Diskusi berlangsung dalam suasana santai, bertempat di Saung Adhyaksa Kejaksaan Negeri Purwakarta pada sore hari setelah jam kerja.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu diangkat untuk dibahas bersama. Salah satu topik utama adalah persoalan hukum dan administrasi terkait anak-anak yang lahir dari hubungan antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri. Fenomena ini sering kali menimbulkan hambatan administratif saat TKI kembali ke Indonesia, karena anak-anak mereka kerap tidak memiliki status hukum yang jelas serta dokumen kependudukan yang sah. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan lintas sektor agar tidak menjadi permasalahan sosial yang berkepanjangan.
Selain itu, turut dibahas pula solusi konkret mengenai pelaksanaan isbat nikah atau pernikahan massal. Isbat nikah diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara, terutama bagi pasangan yang telah bercerai namun belum tercatat secara resmi. Kepala desa diharapkan aktif mendata warganya yang membutuhkan layanan ini, sehingga melalui proses hukum yang sah, hak-hak administratif dan legal para warga desa dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Melalui kegiatan Ngaropi Sonten, Kejaksaan Negeri Purwakarta akan turut membangun sinergi bersama pemerintah desa guna menciptakan tatanan hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat. Diharapkan kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam menjembatani komunikasi antara penegak hukum dan perangkat desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Kegiatan Ngaropi Sonten yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta telah memasuki bulan ketiga. Program tersebut merupakan forum diskusi terbuka antara Kejaksaan dan para pemangku kepentingan di tingkat desa, khususnya para kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sejak awal pelaksanaan, program ini telah memberikan dampak positif yang signifikan, khususnya dalam memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola administrasi desa.
Pada tanggal 10 Juni 2025, sebanyak lima kepala desa mendapat kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kelima kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Sukadami, Wanasari, Simpang, Sakambang, dan Nangerang. Diskusi berlangsung dalam suasana santai, bertempat di Saung Adhyaksa Kejaksaan Negeri Purwakarta pada sore hari setelah jam kerja.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu diangkat untuk dibahas bersama. Salah satu topik utama adalah persoalan hukum dan administrasi terkait anak-anak yang lahir dari hubungan antara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga Negara Asing (WNA) di luar negeri. Fenomena ini sering kali menimbulkan hambatan administratif saat TKI kembali ke Indonesia, karena anak-anak mereka kerap tidak memiliki status hukum yang jelas serta dokumen kependudukan yang sah. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan lintas sektor agar tidak menjadi permasalahan sosial yang berkepanjangan.
Selain itu, turut dibahas pula solusi konkret mengenai pelaksanaan isbat nikah atau pernikahan massal. Isbat nikah diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara, terutama bagi pasangan yang telah bercerai namun belum tercatat secara resmi. Kepala desa diharapkan aktif mendata warganya yang membutuhkan layanan ini, sehingga melalui proses hukum yang sah, hak-hak administratif dan legal para warga desa dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Melalui kegiatan Ngaropi Sonten, Kejaksaan Negeri Purwakarta akan turut membangun sinergi bersama pemerintah desa guna menciptakan tatanan hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat. Diharapkan kegiatan ini menjadi ruang strategis dalam menjembatani komunikasi antara penegak hukum dan perangkat desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





