Kegiatan Ngoropi Sonten Jeung Kades Menjadi Forum Strategis Komunikasi Dua Arah Antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa
Kegiatan Ngoropi Sonten Jeung Kades yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta terus berlanjut hingga memasuki pekan ketiga di bulan Juni. Program ini menunjukkan potensi yang kuat sebagai forum diskusi yang strategis dalam membangun komunikasi dua arah antara aparat penegak hukum dan para kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Lebih dari sekadar ajang penyuluhan hukum satu arah, Ngoropi Sonten Jeung Kades telah berkembang menjadi ruang dialog yang kondusif dan partisipatif. Dalam suasana santai namun penuh makna, para kepala desa menyampaikan langsung aspirasi, keluhan, serta tantangan-tantangan aktual yang dihadapi di lapangan, terutama dalam konteks pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Antusiasme yang tinggi terlihat dari keikutsertaan lima kepala desa dalam kegiatan ini, yakni Kepala Desa Cibungur, Karangmukti, Cinangka, Bungursari, dan Cibening. Partisipasi aktif mereka mencerminkan kebutuhan akan ruang komunikasi yang terbuka dan inklusif, sekaligus memperkuat kolaborasi antara desa dan lembaga hukum. Melihat dinamika yang positif ini, kegiatan Ngoropi Sonten Jeung Kades diproyeksikan akan berlangsung secara berkala dan bahkan dapat dijadikan sebagai model kemitraan hukum progresif antara Kejaksaan Negeri dan para pemangku kepentingan di tingkat desa.
Dalam salah satu diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen institusi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, beliau juga menekankan bahwa keterbukaan ini tetap harus berada dalam koridor hukum, dengan tetap melindungi informasi yang bersifat sensitif, seperti identitas pribadi dan materi penyidikan yang masih berjalan. Sikap ini merupakan langkah preventif demi menjaga integritas proses hukum secara objektif dan profesional.
Melalui Ngoropi Sonten Jeung Kades, Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjalin sinergi dengan pemerintahan desa, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat.
Kegiatan Ngoropi Sonten Jeung Kades yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta terus berlanjut hingga memasuki pekan ketiga di bulan Juni. Program ini menunjukkan potensi yang kuat sebagai forum diskusi yang strategis dalam membangun komunikasi dua arah antara aparat penegak hukum dan para kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Lebih dari sekadar ajang penyuluhan hukum satu arah, Ngoropi Sonten Jeung Kades telah berkembang menjadi ruang dialog yang kondusif dan partisipatif. Dalam suasana santai namun penuh makna, para kepala desa menyampaikan langsung aspirasi, keluhan, serta tantangan-tantangan aktual yang dihadapi di lapangan, terutama dalam konteks pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Antusiasme yang tinggi terlihat dari keikutsertaan lima kepala desa dalam kegiatan ini, yakni Kepala Desa Cibungur, Karangmukti, Cinangka, Bungursari, dan Cibening. Partisipasi aktif mereka mencerminkan kebutuhan akan ruang komunikasi yang terbuka dan inklusif, sekaligus memperkuat kolaborasi antara desa dan lembaga hukum. Melihat dinamika yang positif ini, kegiatan Ngoropi Sonten Jeung Kades diproyeksikan akan berlangsung secara berkala dan bahkan dapat dijadikan sebagai model kemitraan hukum progresif antara Kejaksaan Negeri dan para pemangku kepentingan di tingkat desa.
Dalam salah satu diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen institusi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, beliau juga menekankan bahwa keterbukaan ini tetap harus berada dalam koridor hukum, dengan tetap melindungi informasi yang bersifat sensitif, seperti identitas pribadi dan materi penyidikan yang masih berjalan. Sikap ini merupakan langkah preventif demi menjaga integritas proses hukum secara objektif dan profesional.
Melalui Ngoropi Sonten Jeung Kades, Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjalin sinergi dengan pemerintahan desa, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat.





