Kejaksaan Negeri Purwakarta Mewujudkan Keadilan yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Purwakarta Mewujudkan Keadilan yang Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Telah Dicanangkan! Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice kini hadir di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Purwakarta. Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberikan keadilan yang berkeadaban, cepat, dan solutif, khususnya untuk perkara-perkara dengan nilai keadilan restoratif.

Rumah Restorative Justice bukan hanya tempat, tapi simbol harapan. Di sinilah para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak korban dan pelaku dalam kerangka hukum yang berlaku.

Bersama masyarakat, kami percaya bahwa keadilan bisa hadir tanpa harus selalu melalui jalur persidangan. Karena sejatinya, hukum ada untuk menyembuhkan, bukan semata-mata menghukum.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta, BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]

Berita Lainnya