Wujud Nyata Pembangunan Zona Integritas : Kejari Purwakarta Menahan 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Puskesmas Plered yang Merugikan Negara sekitar 926 Juta
Purwakarta – Komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bukan hanya sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata. Hal ini menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali membuktikan komitmennya. Dua tersangka dengan inisial YS dan ESN resmi ditahan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran operasional Puskesmas Plered. Anggaran tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 926 Juta.
Penahanan ini menjadi langkah awal dari proses hukum yang terus berlanjut. Dalam 20 hari ke depan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke tahap berikutnya. Proses ini mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga tuntas.
Pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak hanya menjadi simbol, tetapi diwujudkan melalui upaya nyata dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan korupsi.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan akan terus bekerja untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani.
Purwakarta – Komitmen menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) bukan hanya sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata. Hal ini menjadi prinsip yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hari Senin, 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali membuktikan komitmennya. Dua tersangka dengan inisial YS dan ESN resmi ditahan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan anggaran operasional Puskesmas Plered. Anggaran tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 926 Juta.
Penahanan ini menjadi langkah awal dari proses hukum yang terus berlanjut. Dalam 20 hari ke depan, Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke tahap berikutnya. Proses ini mencerminkan kesungguhan Kejaksaan dalam memberantas korupsi hingga tuntas.
Pencanangan zona integritas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak hanya menjadi simbol, tetapi diwujudkan melalui upaya nyata dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba melakukan tindakan korupsi.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan akan terus bekerja untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan melayani.





