Masih Ingat 192 Rumah RJ yang dicanangkan di Purwakarta? Kini akan dibentuk 500 Paralegal untuk Desa/Kelurahan Se-Purwakarta

Masih Ingat 192 Rumah RJ yang dicanangkan di Purwakarta? Kini akan dibentuk 500 Paralegal untuk Desa/Kelurahan Se-Purwakarta 

Beberapa waktu lalu, telah dicanangkan oleh Bupati Purwakarta 192 Rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purwakarta. Program ini merupakan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang tidak hanya fokus pada penyelesaian hukum secara humanis, namun juga berorientasi pada penguatan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

Rumah RJ diharapkan akan menjadi ruang mediasi yang ramah dan solutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara damai dan kekeluargaan. Bukan hanya itu, rumah RJ juga akan difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial masyarakat dalam memperkuat kohesi sosial serta memperluas jangkauan layanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Hari ini, kegiatan technical meeting antara Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA), Pemkab Purwakarta, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
diselenggarakan di Gedung Rektorat Lantai 2 UNSIKA. Pertemuan ini menjadi titik awal dalam proses terlahirnya 500 paralegal desa yang akan disebar di seluruh wilayah Purwakarta.

Program pelatihan paralegal ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat, dengan melibatkan warga secara aktif sebagai agen perubahan yang paham hukum, mampu melakukan pendampingan, dan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat. Sehingga tidak ada lagi oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan permasalahan di desa menjadi keuntungan pribadi. 

Saat ini, tim tengah mempersiapkan modul materi pelatihan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. Modul ini dirancang agar mudah dipahami dan aplikatif, sehingga para peserta tidak hanya menerima teori, tetapi juga mampu menerapkan ilmu yang diperoleh secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui langkah strategis ini, diharapkan terbangun masyarakat Purwakarta yang tidak hanya taat hukum, namun juga berdaya, solutif, dan solid dalam menjaga harmoni sosial.

Berita Lainnya