“Ngaropi Sonten Jeung Kades” – Menyulam Sinergi Desa dan Penegak Hukum
Pada hari Senin, 19 Mei 2025, suasana hangat penuh kebersamaan tergambar jelas dalam kegiatan “Ngaropi Sonten Jeung Kades”, sebuah forum diskusi bermakna yang mempertemukan aparat penegak hukum dengan para kepala desa, kegiatan ini berhasil menunjukkan dinamika serta antusiasme yang meningkat dari para pemimpin desa dalam menjalin komunikasi lintas sektor yang lebih terbuka dan solutif.
Lima kepala desa turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Kepala Desa Bojong Timur, Cikeris, Pawenang, Sukamanah, dan Cibingbin. Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menyampaikan pesan penting terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam bidang hukum administratif dan teknis.
Beliau juga menyampaikan akan memberikan asistensi hukum apabila desa menghadapi persoalan-persoalan hukum, baik administratif maupun teknis. Para kepala desa pun dihimbau agar tidak ragu untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan secara preventif guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri juga kembali mengigatkan pentingnya sosialisasi dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta penggunaan media desa sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Hal ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan semangat kolaboratif yang terbangun dalam kegiatan ini, harapannya komunikasi dan sinergi antara desa dan lembaga hukum dapat terus berkembang, menjadi fondasi kuat bagi kemajuan desa yang berkelanjutan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Pada hari Senin, 19 Mei 2025, suasana hangat penuh kebersamaan tergambar jelas dalam kegiatan “Ngaropi Sonten Jeung Kades”, sebuah forum diskusi bermakna yang mempertemukan aparat penegak hukum dengan para kepala desa, kegiatan ini berhasil menunjukkan dinamika serta antusiasme yang meningkat dari para pemimpin desa dalam menjalin komunikasi lintas sektor yang lebih terbuka dan solutif.
Lima kepala desa turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Kepala Desa Bojong Timur, Cikeris, Pawenang, Sukamanah, dan Cibingbin. Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menyampaikan pesan penting terkait penguatan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam bidang hukum administratif dan teknis.
Beliau juga menyampaikan akan memberikan asistensi hukum apabila desa menghadapi persoalan-persoalan hukum, baik administratif maupun teknis. Para kepala desa pun dihimbau agar tidak ragu untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan secara preventif guna menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri juga kembali mengigatkan pentingnya sosialisasi dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta penggunaan media desa sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Hal ini diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa serta membangun kepercayaan masyarakat.
Dengan semangat kolaboratif yang terbangun dalam kegiatan ini, harapannya komunikasi dan sinergi antara desa dan lembaga hukum dapat terus berkembang, menjadi fondasi kuat bagi kemajuan desa yang berkelanjutan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





