"Ngaropi Sonten Jeung Kades" Kejaksaan Negeri Purwakarta
Pada tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali menyelenggarakan program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Program ini hadir sebagai bentuk pendekatan humanis dan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa dalam menjawab berbagai persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi di tingkat desa.
Program ini secara rutin diselenggarakan setiap hari kerja dengan konsep diskusi santai namun mendalam. Dalam suasana kekeluargaan, para Kepala Desa berdiskusi secara langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk membahas isu-isu aktual yang dihadapi di wilayah masing-masing. Salah satu momen dalam pelaksanaan program ini pada tanggal 27 Mei 2025, di mana dibahas dua isu strategis yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama yang diikuti oleh lima kepala desa yang aktif mengikuti program ini adalah Kepala Desa Kertamukti, Kepala Desa Cimahi, Kepala Desa Cisaat, Kepala Desa Bunder, dan Kepala Desa Mekar Galih.
Dalam diskusi tersebut kepala desa membahas mengenai pelaksanaan isbat nikah. Para kepala desa diimbau untuk segera melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan isbat nikah, terutama mereka yang status perceraiannya telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan agar dapat diajukan program isbat nikah kolektif, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi keluarga yang bersangkutan.
Selain permasalahan tersebut, ditemukan juga adanya ketidaksesuaian data dalam penetapan status stunting. Selama ini, penetapan status stunting di beberapa desa masih mengacu pada keberadaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) semata, yang tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku. Akibatnya, anak yang memiliki SKTM otomatis dikategorikan sebagai stunting tanpa pemeriksaan medis yang memadai. Oleh karena itu, Kejaksaan mengimbau para kepala desa untuk mensosialisasikan ulang kriteria stunting yang tepat, agar data yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi kesehatan anak secara akurat.
Melalui Program Ngaropi Sonten Jeung Kades, maka terbangun sinergi yang lebih erat antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan pemerintah desa. Pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga preventif untuk mendorong kepala desa mengelola administrasi dan pemerintahan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Pada tahun 2025 ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali menyelenggarakan program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir. Program ini hadir sebagai bentuk pendekatan humanis dan kolaboratif antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa dalam menjawab berbagai persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi di tingkat desa.
Program ini secara rutin diselenggarakan setiap hari kerja dengan konsep diskusi santai namun mendalam. Dalam suasana kekeluargaan, para Kepala Desa berdiskusi secara langsung bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk membahas isu-isu aktual yang dihadapi di wilayah masing-masing. Salah satu momen dalam pelaksanaan program ini pada tanggal 27 Mei 2025, di mana dibahas dua isu strategis yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama yang diikuti oleh lima kepala desa yang aktif mengikuti program ini adalah Kepala Desa Kertamukti, Kepala Desa Cimahi, Kepala Desa Cisaat, Kepala Desa Bunder, dan Kepala Desa Mekar Galih.
Dalam diskusi tersebut kepala desa membahas mengenai pelaksanaan isbat nikah. Para kepala desa diimbau untuk segera melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan isbat nikah, terutama mereka yang status perceraiannya telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini bertujuan agar dapat diajukan program isbat nikah kolektif, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif bagi keluarga yang bersangkutan.
Selain permasalahan tersebut, ditemukan juga adanya ketidaksesuaian data dalam penetapan status stunting. Selama ini, penetapan status stunting di beberapa desa masih mengacu pada keberadaan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) semata, yang tidak sesuai dengan standar medis yang berlaku. Akibatnya, anak yang memiliki SKTM otomatis dikategorikan sebagai stunting tanpa pemeriksaan medis yang memadai. Oleh karena itu, Kejaksaan mengimbau para kepala desa untuk mensosialisasikan ulang kriteria stunting yang tepat, agar data yang diperoleh benar-benar mencerminkan kondisi kesehatan anak secara akurat.
Melalui Program Ngaropi Sonten Jeung Kades, maka terbangun sinergi yang lebih erat antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan pemerintah desa. Pendampingan hukum yang diberikan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga preventif untuk mendorong kepala desa mengelola administrasi dan pemerintahan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.





