"Ngaropi Sonten Jeung Kades": Membangun Sinergi Pemerintahan Desa dan Penegakan Hukum di Purwakarta
Program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" diselenggarakan dengan penuh semangat dan apresiasi positif dari para kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Inisiatif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta ini menjadi ruang strategis dalam mempererat koordinasi, memperluas edukasi hukum, serta memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa.
Program ini menghadirkan lima kepala desa setiap harinya untuk berdialog secara langsung dan terbuka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kesempatan emas ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum maupun administrasi yang terjadi di desa masing-masing.
Pada pelaksanaan tanggal 3 Juni 2025, lima kepala desa turut serta dalam diskusi, yakni Kepala Desa Cikadu, Kepala Desa Cipancur, Kepala Desa Cirangkong, Kepala Desa Cibuka Manah, dan Kepala Desa Wanawali. Suasana penuh keterbukaan mewarnai dialog yang berlangsung, menandakan kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai isbat nikah, di mana para kepala desa diimbau untuk melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan penetapan pernikahan secara sah, khususnya bagi mereka yang perceraiannya telah memiliki putusan hukum. Data ini penting untuk diajukan dalam pelaksanaan isbat nikah kolektif, sebagai bentuk pelayanan hukum yang proaktif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Tak kalah penting, diskusi juga menyoroti permasalahan penanganan stunting. Ditemukan adanya ketidaksesuaian data di beberapa desa, di mana status stunting selama ini ditetapkan hanya berdasarkan kepemilikan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini dinilai tidak akurat karena tidak sesuai dengan indikator medis. Untuk itu, para kepala desa diberikan arahan untuk melakukan sosialisasi ulang mengenai definisi dan kriteria stunting yang benar kepada masyarakat, guna mendukung program penanggulangan stunting yang lebih tepat sasaran.
Program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" tak hanya menjadi wadah komunikasi, tetapi juga simbol sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah desa dalam menjawab tantangan di lapangan. Ke depan, diharapkan kegiatan ini terus menjadi motor penggerak kolaborasi positif dalam membangun desa yang lebih kuat, berdaya, dan berkeadilan.
Program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" diselenggarakan dengan penuh semangat dan apresiasi positif dari para kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta. Inisiatif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta ini menjadi ruang strategis dalam mempererat koordinasi, memperluas edukasi hukum, serta memperkuat komunikasi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa.
Program ini menghadirkan lima kepala desa setiap harinya untuk berdialog secara langsung dan terbuka bersama Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta. Kesempatan emas ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum maupun administrasi yang terjadi di desa masing-masing.
Pada pelaksanaan tanggal 3 Juni 2025, lima kepala desa turut serta dalam diskusi, yakni Kepala Desa Cikadu, Kepala Desa Cipancur, Kepala Desa Cirangkong, Kepala Desa Cibuka Manah, dan Kepala Desa Wanawali. Suasana penuh keterbukaan mewarnai dialog yang berlangsung, menandakan kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai isbat nikah, di mana para kepala desa diimbau untuk melakukan pendataan terhadap warga yang membutuhkan penetapan pernikahan secara sah, khususnya bagi mereka yang perceraiannya telah memiliki putusan hukum. Data ini penting untuk diajukan dalam pelaksanaan isbat nikah kolektif, sebagai bentuk pelayanan hukum yang proaktif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Tak kalah penting, diskusi juga menyoroti permasalahan penanganan stunting. Ditemukan adanya ketidaksesuaian data di beberapa desa, di mana status stunting selama ini ditetapkan hanya berdasarkan kepemilikan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Hal ini dinilai tidak akurat karena tidak sesuai dengan indikator medis. Untuk itu, para kepala desa diberikan arahan untuk melakukan sosialisasi ulang mengenai definisi dan kriteria stunting yang benar kepada masyarakat, guna mendukung program penanggulangan stunting yang lebih tepat sasaran.
Program "Ngaropi Sonten Jeung Kades" tak hanya menjadi wadah komunikasi, tetapi juga simbol sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah desa dalam menjawab tantangan di lapangan. Ke depan, diharapkan kegiatan ini terus menjadi motor penggerak kolaborasi positif dalam membangun desa yang lebih kuat, berdaya, dan berkeadilan.





