Kegiatan "Ngaropi Sonten" atau yang lebih dikenal dengan istilah "Ngopi Sore" merupakan sebuah program yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai upaya strategis untuk mempererat hubungan dan sinergi antara penegak hukum dengan para penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Kegiatan ini rutin dilaksanakan dengan menghadirkan lima kepala desa pada setiap sesi, sebagai wadah diskusi dan tukar pikiran mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Pada sesi terbaru, lima kepala desa yang hadir berasal dari Desa Bojong Timur, Desa Cikeris, Desa Pawenang, Desa Sukamanah, dan Desa Cibingbin. Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, para kepala desa secara bergantian menyampaikan berbagai tantangan yang tengah mereka hadapi, mulai dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang masih memerlukan perhatian khusus, hingga permasalahan peningkatan angka kriminalitas serta keberadaan preman yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memberikan saran dan Solusi. Salah satu rekomendasi utama adalah agar pengelolaan Bumdes lebih difokuskan pada ketahanan pangan, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat basis ekonomi lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal. Selain itu, Kepala Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi desa yang baik dan transparan, guna memastikan bahwa bantuan yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebagai bagian dari inovasi dalam pengelolaan pemerintahan desa, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta juga memperkenalkan aplikasi "Jaga Desa" kepada para kepala desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan masalah yang terjadi di desa secara cepat, mudah, dan transparan, sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan responsif.
Melalui kegiatan "Ngaropi Sonten" ini, diharapkan terbangun sebuah penyelarasan kehidupan sosial dan budaya di tingkat desa. Para kepala desa yang merasa didukung dan diberdayakan akan lebih mampu mengelola konflik sosial, menjaga toleransi antarwarga, serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas dan kekayaan desa. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antara penegak hukum dan pemerintah desa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun desa yang aman, mandiri, dan harmonis.
Pada sesi terbaru, lima kepala desa yang hadir berasal dari Desa Bojong Timur, Desa Cikeris, Desa Pawenang, Desa Sukamanah, dan Desa Cibingbin. Dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan, para kepala desa secara bergantian menyampaikan berbagai tantangan yang tengah mereka hadapi, mulai dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang masih memerlukan perhatian khusus, hingga permasalahan peningkatan angka kriminalitas serta keberadaan preman yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat desa.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta memberikan saran dan Solusi. Salah satu rekomendasi utama adalah agar pengelolaan Bumdes lebih difokuskan pada ketahanan pangan, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat basis ekonomi lokal sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber daya eksternal. Selain itu, Kepala Kejaksaan juga menekankan pentingnya pengelolaan administrasi desa yang baik dan transparan, guna memastikan bahwa bantuan yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebagai bagian dari inovasi dalam pengelolaan pemerintahan desa, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta juga memperkenalkan aplikasi "Jaga Desa" kepada para kepala desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pelaporan masalah yang terjadi di desa secara cepat, mudah, dan transparan, sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan responsif.
Melalui kegiatan "Ngaropi Sonten" ini, diharapkan terbangun sebuah penyelarasan kehidupan sosial dan budaya di tingkat desa. Para kepala desa yang merasa didukung dan diberdayakan akan lebih mampu mengelola konflik sosial, menjaga toleransi antarwarga, serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas dan kekayaan desa. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antara penegak hukum dan pemerintah desa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun desa yang aman, mandiri, dan harmonis.





