Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta
Kejaksaan Negeri Purwakarta telah mewujudkan keadilan yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Mulyadi bin Ata, yang telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk mediasi antara tersangka dan korban, serta adanya kesepakatan damai yang disertai dengan itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan terpenuhinya seluruh syarat formal dan materil sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara ini dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke proses persidangan.
Dengan diserahkannya SKP2 tersebut, diharapkan tersangka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat semakin percaya bahwa hukum hadir untuk menyelesaikan konflik secara bijaksana, berkeadilan dan humanis.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta, BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Kejaksaan Negeri Purwakarta telah mewujudkan keadilan yang humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Pada hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Mulyadi bin Ata, yang telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Proses penghentian penuntutan ini dilaksanakan setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk mediasi antara tersangka dan korban, serta adanya kesepakatan damai yang disertai dengan itikad baik dari kedua belah pihak. Dengan terpenuhinya seluruh syarat formal dan materil sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara ini dinyatakan selesai tanpa dilanjutkan ke proses persidangan.
Dengan diserahkannya SKP2 tersebut, diharapkan tersangka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya, serta masyarakat semakin percaya bahwa hukum hadir untuk menyelesaikan konflik secara bijaksana, berkeadilan dan humanis.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta, BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





