RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA
SUAMI TIDAK BEKERJA, SANG ISTRI NEKAT MENCURI DEMI KEBUTUHAN SEHARI-HARI.
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 Terdakwa pergi dari rumahnya naik angkutan kota dengan membawa uang sekedarnya untuk membayar angkutan kota menuju daerah Jatiluhur, karena pada saat itu keadaan ekonomi keluarga Terdakwa sedang sulit dan suami Terdakwa bekerja serabutan, dalam perjalan Terdakwa melihat toko susu dalam keadaan sepi sehingga Terdakwa berhenti depan toko susu tersebut kemudian masuk ke dalamnya namun gerbang toko dalam keadaan terkunci, kemudian Tersangka berjalan ke pinggir toko yang ternyata ada akses masuk dalam toko tersebut dan pada saat tersebut tidak dalam keadaan terkunci sehingga Terdakwa bisa bebas masuk dalam toko tersebut , setelah berhasil masuk kemudian Terdakwa membuka seluruh laci yang ada dalam toko tersebut dan akhirnya membuka laci lemari plastic yang didalamnya terdapat uang, kemudian Terdakwa ambil seluruh uang yang dalam laci tersebut tanpa izin dari pemiliknya yang mana jumlah lebih kurang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah mengambil uang tersebut kemudian Terdakwa Kembali pulang ke rumahnya, kemudian uang yang telah diambilnya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa bersama keluarganya dikarekan suami terdakwa tidak bekerja.
Penghentian perkara restorative justice telah memenuhi syarat berdasarkan Surat JAM Pidum No B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020 karena:
1. Adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua pihak yang terkait.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Tersangka melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi
4. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
5. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
6. Masyarakat beserta perangkat desa merespon positif
1. Adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan semua pihak yang terkait.
2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
3. Tersangka melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi
4. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
5. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
6. Masyarakat beserta perangkat desa merespon positif
Kejaksaan Negeri Purwakarta, MANTAP PISAN!
[Humanis, Transparan, Profesional, Santun, Amanah]
[Humanis, Transparan, Profesional, Santun, Amanah]





