Wow… Tambah Tersangka Lagi Lo...!!

Wow… Tambah Tersangka Lagi Lo...!!

Pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 Kejaksaan Negeri Purwakarta, menetapkan lima orang tersangka lagi  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta, yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta pada tahun 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kelima tersangka yang ditetapkan adalah S-I, D-H, R-J, A-S, dan T-T. Penetapan kelima tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan dua orang tersangka sebelumnya yang telah dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam perkara serupa yaitu, I-R dan D-E.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.265.430.609,- (dua miliar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan rupiah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 933.754.794,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah).

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan transparan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan sektor perikanan di Kabupaten Purwakarta. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia

Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]

Berita Lainnya