Bangun Desa Tanpa Penyalahgunaan Wewenang

Bangun Desa Tanpa Penyalahgunaan Wewenang
“Building Villages Without Abuse of Authority”

Pencegahan selalu lebih baik daripada menindak. Prinsip sederhana ini menjadi landasan penting bagi Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu upaya mencegah terjadinya tindak pidana melalui pendidikan, pembinaan, dan pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat. Bukan sekadar menunggu pelanggaran terjadi, namun hadir lebih awal untuk memberi arah dan menjaga agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

Hari ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta mewujudkan fungsi preventif tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bagi 100 kepala desa se-Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa yang kerap menjadi sorotan publik dan menjadi salah satu titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Dalam kegiatan ini, para kepala desa diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya transparansi dalam setiap perencanaan, akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan, serta bagaimana menerapkan mekanisme pencegahan sejak awal agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum. Kejari Purwakarta menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola desa adalah amanah untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga harus direncanakan dan digunakan dengan benar, terbuka, dan sesuai aturan.

Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini merupakan langkah awal untuk menjaga Purwakarta agar tetap tumbuh berintegritas. Sebab, pencegahan yang baik akan selalu lebih mulia dan lebih bermanfaat daripada penindakan setelah terjadi pelanggaran.

Berita Lainnya