Dari Purwakarta, Sinergi Membangun Keadilan yang Humanis
Hari ini, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi, berkunjung ke Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai bentuk dukungan dan sinergi antar lembaga dalam memperkuat pelaksanaan keadilan yang humanis ini. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan setelah proses penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Restorative Justice adalah cara penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Pelaku yang telah mengakui kesalahan dan menyesal tidak langsung dijauhkan dari masyarakat, tetapi diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan melalui bimbingan serta tanggung jawab sosial.
Karena keadilan sejati bukan sekadar tentang siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi bagaimana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua. Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” sering terdengar, namun melalui pendekatan Restorative Justice, pandangan itu mulai berubah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk mendidik, melindungi, dan memanusiakan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Hari ini, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedy Mulyadi, berkunjung ke Kejaksaan Negeri Purwakarta sebagai bentuk dukungan dan sinergi antar lembaga dalam memperkuat pelaksanaan keadilan yang humanis ini. Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah pembinaan terhadap pelaku tindak pidana ringan setelah proses penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Restorative Justice adalah cara penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Pelaku yang telah mengakui kesalahan dan menyesal tidak langsung dijauhkan dari masyarakat, tetapi diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan melalui bimbingan serta tanggung jawab sosial.
Karena keadilan sejati bukan sekadar tentang siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi bagaimana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua. Ungkapan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” sering terdengar, namun melalui pendekatan Restorative Justice, pandangan itu mulai berubah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa hukum hadir bukan untuk menakuti, tetapi untuk mendidik, melindungi, dan memanusiakan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





