Masih Penasaran Dengan Kasus 11 Desa ?
Pada siang hari ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta menerima kunjungan dari beberapa rekan media yang ingin melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui media resmi Kejaksaan Negeri Purwakarta, mengenai pengembalian keuangan negara akibat adanya maladministrasi dalam pengelolaan dana desa.
Dalam kunjungan tersebut, rekan media bernama Koswara dan Kiki yang mengaku dari PWI, menyampaikan pertanyaan terkait dengan belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang melibatkan 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga tidak dapat diterbitkan SP3. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, SP3 hanya dapat diterbitkan apabila suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan dan ditemukan alasan hukum yang sah untuk menghentikannya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri juga menjelaskan bahwa perkara tersebut masih tahap Penyelidikan dengan adanya hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ditemukan adanya maladministrasi terhadap 11 desa melakukan kelalaian dalam administrasi pengelolaan anggaran desa tahun 2022 dengan 10 desa terdapat kerugian yang kemudian dikembalikan kepada negara, sedangkan 1 desa lainnya tidak terdapat kewajiban pengembalian.
Kejaksaan Negeri Purwakarta tetap berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang, paham dong …..!!!
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Pada siang hari ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta menerima kunjungan dari beberapa rekan media yang ingin melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui media resmi Kejaksaan Negeri Purwakarta, mengenai pengembalian keuangan negara akibat adanya maladministrasi dalam pengelolaan dana desa.
Dalam kunjungan tersebut, rekan media bernama Koswara dan Kiki yang mengaku dari PWI, menyampaikan pertanyaan terkait dengan belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang melibatkan 11 desa di Kabupaten Purwakarta. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga tidak dapat diterbitkan SP3. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, SP3 hanya dapat diterbitkan apabila suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan dan ditemukan alasan hukum yang sah untuk menghentikannya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri juga menjelaskan bahwa perkara tersebut masih tahap Penyelidikan dengan adanya hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ditemukan adanya maladministrasi terhadap 11 desa melakukan kelalaian dalam administrasi pengelolaan anggaran desa tahun 2022 dengan 10 desa terdapat kerugian yang kemudian dikembalikan kepada negara, sedangkan 1 desa lainnya tidak terdapat kewajiban pengembalian.
Kejaksaan Negeri Purwakarta tetap berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang, paham dong …..!!!
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani. Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





