Sosialisasi Kegiatan Pelayanan Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Wujud Nyata Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam membangun Zona Integritas dengan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Purwakarta, 22 Januari 2025 - Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan sosialisasi kegiatan pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Purwakarta. Jaksa Pengacara Negara berwenang memberikan Pelayanan Hukum yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat. Pelayanan Hukum dilaksanakan dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi di bidang hukum perdata atau tata usaha Negara kepada masyarakat, baik perorangan atau badan hukum, yang dapat diberikan secara lisan, tertulis maupun sistem elektronik.

Pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta dapat berupa Konsultasi hukum, Pendapat hukum, Informasi hukum, Bantuan hukum, Pertimbangan hukum, Tindakan hukum dan Pendampingan hukum. Kegiatan pelayanan hukum ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat maupun kepada badan hukum dan instansi pemerintah terhadap layanan yang diberikan termasuk pelayanan hukum.

Dalam memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum Kejaksaan memberikan layanan menggunakan media elektronik yang dapat diakses melalui HaloJPN. HALO JPN merupakan sebuah pelayanan hukum secara daring yang tidak hanya menyasar instansi pemerintah maupun lembaga negara, melainkan juga masyarakat umum yang memerlukan konsultasi hukum terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pelayanan hukum ini tanpa dipungut biaya GRATISS!! penerima layanan hanya cukup menyediakan KTP untuk data diri.
Diharapkan dengan adanya pelayanan hukum secara gratis ini dapat membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat. 

Berita Lainnya