Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menuntut tiga orang pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana peredaran uang palsu. Ketiga pelaku yang berinisial RR, NW, dan KA menjalani proses hukum setelah terbukti melanggar Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Perbuatan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Setelah terungkapnya fakta dalam persidangan, JPU kejaksaan Negeri Purwakarta menuntut pelaku RR, NW, dan KA dengan dijatuhi pidana masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.625.000.000,- (lima miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta akan menjatuhkan putusan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan uang palsu. Perbuatan ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi serta kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
Setelah terungkapnya fakta dalam persidangan, JPU kejaksaan Negeri Purwakarta menuntut pelaku RR, NW, dan KA dengan dijatuhi pidana masing-masing selama 6 (enam) tahun dikurangkan seluruhnya selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp5.625.000.000,- (lima miliyar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Sidang selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta akan menjatuhkan putusan.
@kejaksaan.ri
@kejati_jabar
@jaksapedia
Kejaksaan Negeri Purwakarta BEDAS!
[Berani, Empati, Dinamis, Akuntabel, Solid]





